Home >> >>
Buka Kotak Suara, KPU : Tidak Ada yang Dilanggar
Ahad , 03 Aug 2014, 11:11 WIB
Republika/Musiron
Kotak Suara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpandangan tidak ada aturan yang dilanggar terkait surat edaran yang memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka kotak suara. KPU justru menjalankan kewajibannya sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyiapkan bukti-bukti sebagai termohon.

"Kami tidak pernah ketemu ada dokumen peraturan yang bunyinya seperti itu, bahwa pembukaan kotak suara harus menunggu perintah pengadilan. Ada di mana?, jadi kami berpandangan tidak ada yang dilanggar," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, Ahad (3/8).

Menurut Hadar, KPU melihat Peraturan MK nomor 4 tahun 2014, Pasal 29 ayat 2 yang menyebutkan Termohon menyampaikan jawaban disertai alat bukti yang mendukung jawaban Termohon. Sehingga, surat edaran untuk KPU di provinsi dan kabupaten/kota dikeluarkan untuk menyiapkan bukti-bukti. 

Dalam hal ini, KPU di daerah diperintahkan menyiapkan bukti salinan formulir A5 (pindah memilih) dan formulir C7 (daftar hadir pemilih di TPS. Untuk memastikan kembali daftar pemilih yang menggunakan suaranya sebagai daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).

"Karena yang paling banyak dimasalahkan dalam permohonan gugatan itu kan tentang DPKTb.Yang dibilang (pemohon) kelebihan," jelas Hadar.

Proses sengketa di MK yang pendek, lanjut dia, membuat KPU harus menyiapkan semua dokumen dalam waktu singkat. Perintah pembukaan kotak suara dikeluarkan sebelum libur Idul Fitri. Dengan begitu, jajaran di daerah memiliki waktu untuk membuka dan mencari dokumen yang diperlukan. 

"Niat kami untuk hal positif, bukan berbuat curang. Proses yang kami lakukan terbuka bukan sembunyi-sembunyi, disaksikan Panwaslu dan kepolisian," ungkap Hadar.

Namun, kebijakan KPU dinilai melanggar aturan oleh kubu pasangan capres nomor urut satu Prabowo-Hatta. Sebagai pemohon, mereka menganggap tindakan KPU ganjil dan mencurigakan. Sehingga mereka melaporkan KPU ke Bawaslu dan DKPP.

Menanggapi hal tersebut, Hadar menyatakan KPU menghargai langkah yang diambil kubu pasangan calon tersebut. Untuk meredam kontroversi yang terjadi, KPU meminta kepada KPU daerah. Menunda pembukaan kotak suara jika terjadi gelombang penolakan yang cukup kuat.

"Di daerah yang belum (kotak suara dibuka), kalau penolakannya besar tunda saja. Tapi kalau Panwas dan kepolisian mau hadir, jalankan saja," ujarnya.

Redaktur : Citra Listya Rini
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar