REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski hasil pemilu presiden 2014 telah ditetapkan 22 Juli kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa bernapas lega. KPU masih harus menghadapi sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan pasangan calon presiden nomor urut satu, dinilai KPU sebagai hak peserta pemilu yang harus dihargai. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU percaya hasil pilpres yang telah ditetapkan sudah valid.
"Kami yakin valid karena kami tidak bekerja di ruang tertutup. Masyarakat, peserta pemilu bisa melihat proses dan hasilnya secara terbuka," kata Komisioner KPU Ida Budhiati, di Hotel Novotel, Jakarta, Selasa (5/8).
Meski KPU mengklaim hasil pemilu yang menetapkan pasangan Jokowi-JK valid, tudingan miring terhadap KPU pascapilpres cukup kuat. Terhitung berkali-kali kumpulan massa menggelar unjuk rasa di depan kantor KPU. Menduga ketidaknetralan KPU dalam menyelenggarakan pilpres 2014.
KPU juga berkali-kali dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan kepolisian. "KPU sadar sejak awal pelaksanaan tugas kami sangat rentan gugatan hukum. Kami tidak kaget lagi, kami tidak melihat sebagai beban psikologis, tak perlu takut," ujar Ida.
Karena itu, lanjut Ida, KPU tidak gentar menghadapi sidang gugatan hasil pilpres di MK. Proses hukum yang berlangsung diantisipasi KPU dengan penyiapan data dan dokumen yang berkekuatan hukum. Untuk menguatkan legitimasi hasil pilpres yang telah ditetapkan KPU.
"KPU sudah terlatih sejak verifikasi partai, pencalonan, hingga pemungutan suara. KPU juga sudah menghadapi gugatan sengketa pileg yang dokumennya jauh lebih banyak, jadi kami harus optimis," ungkapnya.
Besok, sidang perdana PHPU Pilpres akan digelar MK pukul 09.30 WIB. Sebagai termohon, menurut Ida, semua komisioner KPU akan menghadiri sidang perdana tersebut.