REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Prabowo-Hatta, Elza Syarief menyindir langkah Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD) yang mendaftarkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menjadi pihak terkait dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Pada Kamis (7/8) pukul 09.30 WIB, KAUD yang diwakili oleh Advokat Todung Mulya Lubis mendaftar permohonan ke MK. “Tidak merasa terganggu, cuma kasian aja dengan kredibilitasnya yang begitu besar kok tindakannya tidak sesuai,” kata Elza Syarief kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (7/8). Menurutnya, KAUD bukan pihak dalam sengketa pilpres 2014 dan tidak mempunyai kedudukan hukum.
Elza Syarief mempertanyakan sikap KAUD yang merasa keberatan dengan permohonan Prabowo-Hatta. Tindakan Todung Mulya Lubis dan KAUD justru menghalang-halangi demokrasi. “Aturan hukum mengatakan demokrasi itu perjuangannya apa aja. Kita kan melakukan ini sesuai aturan hukum,” tegasnya.