REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melengkapi jawaban yang akan dibacakan di sidang perselisihan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/8). Ini setelah sidang perdana yang digelar kemarin.
Pelengkapan jawaban dilakukan guna menyesuaikan tambahan permohonan yang disampaikan secara lisan oleh pemohon, dan perbaikan permohonan yang diserahkan Pemohon ke MK siang ini.
"Kami semalam rapat kembali, memang ada (tambahan persiapan). Kan kemarin sudah disampaikan secara lisan bahwa mereka (Prabowo-Hatta) menambahkan objek sengketa dalam permohonannya," kata Komisioner KPU Ida Budhiati, di kantornya, Jakarta, Kamis (7/8).
Komisioner yang membawahi divisi Hukum di KPU itu mengatakan, terdapat dua objek sengketa yang harus ditambahkan dalam draft jawaban di MK. Yakni tentang keputusan KPU menyangkut daftar pemilih tetap (DPT) pilpres 2014.
Serta penjelasan tentang pembukaan kotak suara oleh KPU usai pemohon mendaftarkan gugatannya di MK pada 25 Juli 2014.
"Kami juga akan menyesuaikan jawaban besok dengan perbaikan permohonan yang disampaikan mereka (pemohon) ke MK sampai pukul 13.00 WIB siang ini. Apakah ada hal-hal lain yang perlu ditanggapi KPU," ujar Ida.
Menyiapkan jawaban untuk sidang kedua, menurut Ida, bukan pekerjaan yang sederhana bagi KPU. Karena sebagai penyelenggara pemilu, KPU bertugas menjelaskan dan mempertanggungjawaban pelaksanaan pemilu dan hasil yang ditetapkan.
Beban pembuktian KPU, lanjutnya, disesuaikan dengan dalil yang diajukan pemohon. Melihat pokok permohonan yang dibacakan kemarin, Ida mengatakan KPU perlu memberikan penjelasan terkait administrasi pemilu.
Misalnya menjelaskan berapa jumlah pemilih, berapa penggunaan surat suara, berapa surat suara sah dan tidak sah. Lalu, apakah surat suara yang digunakan cocok dengan jumlah pemilih yang hadir di TPS.
"Kami punya beban pembuktian menurut peraturan Mahkamah, dan kami menjawab harus dengan alat bukti. Kami wajib melayani pemohon, dan sengketa melalui jalur hukum merupakan ruang bagi kamu untuk mengklarifikasi," kata dia.
Menurutnya, pimpinan KPU dari 23 provinsi dan 109 kabupaten/kota masih dikumpulkan di Hotel Novotel Jakarta Barat. Mereka disiagakan hingga pross pemeriksaan alat bukti dan saksi.
Jajaran KPU daerah tersebut, juga akan dijadikan sebagai saksi pada persidangan. Disesuaikan dengan objek sengketa dan kebutuhan KPU untuk menghadirkannya pada objek sengketa daerah tertentu.
Pembacaan jawaban KPU akan dilakukan tim advokasi KPU yang dipimpin Adnan Buyung Naustion. Ida tidak bersedia merinci berapa halaman jawaban yang akan dibacakan besok.
"Bagi kami yang lebih penting bukan jumlah, tapi kualitas dokumen yang kami hadirkan. Kalau tebal-tebal ga berbunyi untuk apa," ungkapnya.
Selain membacakan jawaban termohon, sidang besok juga mengagendakan penyampaian bukti dari pemohon. KPU, Ida melanjutkan, mengharapkan pemohon menganut asas dalam hukum pembuktian.
"Dalam teori audi et alteram partem, siapa yang mendalilkan dia punya tanggung jawab membuktikan. Kan dia (Prabowo-Hatta) mendalilkan terstruktur, sistemik, masif, beban pembuktian ada pada mereka untuk membuktikan dalil yang mereka ajukan," jelas Ida.