REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjalani sidang sebagai termohon di dua tempat sekaligus, Jumat (8/8) besok. Selain di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU juga dijadwalkan menjalani sidang menyangkut pemilu presiden di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, di sidang MK, KPU akan membacakan jawaban sebagai termohon. Sidang kedua perselisihan hasil pilpres ini akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sementara di DKPP, KPU sebagai Teradu dijadwalkan mengikuti sidang pada pukul 14.00 WIB.
"Kami masih dalam pembahasan karena saat bersamaan ada sidang DKPP yang kami juga harus hadiri. Jadi kami sedang komunikasi dengan DKPP apakah bisa ditunda, kalau tidak apakah bisa hadir sebagian saja," kata Husni di kantor KPU, Jakarta, Kamis (7/8).
Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, sidang yang akan digelar DKPP tidak akan bersamaan dengan sidang MK. DKPP juga mengupayakan tidak mengganggu kegiatan lain yang juga menjadi hak Teradu.
"Kami mempertimbangkan kepentingan Teradu karena sesuai UU 15 tahun 2011 juga mengamanatkan kepada kami menjaga harkat dan martabat penyelenggara pemilu apabila dalam posisi Teradu," kata Nur.
Sidang yang akan digelar DKPP besok, lanjut dia, mengagendakan pembacaan permohonan Pengadu. DKPP akan menyidangkan perkara dari delapan Pengadu secara bersamaan. Di mana KPU dan Bawaslu menjadi pihak Teradu.
Menurut Nur, agenda sidang perdana tersebut akan memakan waktu cukup lama. Apalagi, jumlah pengadu dan materi pengaduan yang ada sedikit perbedaan satu sama lain. Meski pokok pengaduannya hampir mirip.
"Berdasarkan pengalaman sidang waktu untuk membacakan permohonan ini rata-rata dua sampai empat jam. Apakah hanya mendengarkan permohonan Pengadu saja atau langsung mendengarkan jawaban Teradu, kami pertimbangkan lagi," ungkapnya.
Jika memang saat sidang DKPP dimulai, KPU sebagai Teradu masih menjalani sidang di MK. Menurutnya, DKPP tidak akan mempersoalkan jika KPU hanya menghadirkan sebagian saja komisionernya. "Kalau sebagian saja enggak apa-apa. Kan mereka berembuk mendengarkan semua proses," ujar Nur.
Perkara yang akan disidangkan DKPP, Teradunya adalah Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI, KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Jakarta Selatan, KPU Jakarta Utara, KPU Jakarta Barat, KPU Jakarta Pusat, KPU Jakarta Timur, dan Panwaslu Banyuwangi.