Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/8).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan menunggu tanggapan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
MK rencananya akan memberikan tanggapan itu dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres, Jumat (8/8).
Pada sidang perdana, Rabu (6/8), Ketua MK Hamdan Zoelva menyebut sudah menerima surat secara resmi dari KPU terkait pembukaan kotak suara. Ia mengatakan, mahkamah akan memberikan tanggapan setelah membicarakannya dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH).
Tim Hukum Prabowo-Hatta akan mencermati tanggapan mahkamah. "Apa opini hakim, kami tidak tahu penilaiannya nanti," ujar salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta Didi Supriyanto kepada Republika, Kamis (7/8).
Pembukaan kotak suara oleh KPU menjadi salah satu materi dalam gugatan Prabowo-Hatta. Menurut Didi, pembukaan kotak suara pascapenetapan hasil pemilu itu sudah menyalahi peraturan perundang-undangan.
Menurut Didi, biasanya penilaian akan sesuatu yang menjadi bagian bukti itu akan dilakukan pada putusan. Ia belum mengetahui maksud mahkamah yang akan memberikan tanggapan pada sidang Jumat. "Ini sepertinya terobosan baru," kata dia.
KPU beralasan pembukaan kotak suara dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam menghadapi sidang di MK. Tim Hukum Prabowo-Hatta menilai langkah itu melanggar aturan.
Karena itu dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Hatta meminta agar mahkamah menyatakan tidak sah bukti KPU yang berasal dari pembukaan kotak suara.
"Itu hanya dapat digunakan untuk (bukti) pelanggaran peraturan perundang-undangan. Tidak dapat digunakan untuk pembuktian perkara yang lain," kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta Maqdir Ismail, dalam sidang perdana.