Home >> >>
Tim Prabowo-Hatta: Kenapa sih Takut dengan Permohonan Kita?
Kamis , 07 Aug 2014, 20:49 WIB
Aditya Pradana Putra/Republika
Tim kuasa hukum pasangan peserta Pilpres 2014-2019 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (kanan) menyerahkan berkas revisi gugatan sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) akan mempersoalkan kedudukan hukum (legal standing) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Namun tim hukum Prabowo-Hatta menilai tidak ada masalah dalam kedudukan hukum kliennya. 

"Gak ada masalah. Itu permainan kata-kata. Kenapa sih takut dengan permohonan kita?" kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Elza Syarief di gedung MK, Kamis (7/8). 

Elza menilai, kliennya sudah memenuhi legal standing untuk mengajukan permohonan ke MK.

Dalam berkas permohonan, tim hukum menyebutkan Prabowo-Hatta merupakan salah satu pasangan capres-cawapres sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 453/Kpts/KPU/TAHUN 2014. 

Keputusan KPU Nomor 454/Kpts/KPU/TAHUN 2014 juga menyatakan Prabowo-Hatta merupakan pasangan calon nomor urut satu. KPU juga sudah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dua pasangan calon seperti dalam keputusan Nomor 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014.

Persoalan legal standing mengemuka terkait dengan langkah Prabowo-Hatta pada 22 Juli lalu. Pasangan capres-cawapres dari koalisi Merah Putih itu sepakat menarik diri dari proses rekapitulasi penghitungan suara yang tengah berlangsung di KPU. 

Namun ada yang menilai, Prabowo-Hatta menarik diri dari pilpres. Elza memberikan bantahan. "Sudahlah, itu jelas menarik diri menolak rekapitulasi. Masa menarik diri dari pilpres," kata dia.

Elza mengatakan, Prabowo-Hatta menempuh langkah hukum dalam negara demokrasi. Karena itu langkah itu tidak perlu dihalang-halangi. 

Elza juga tidak mempersoalkan mengenai Jokowi-JK yang akan dibantu sekitar 150 pengacara. Apalagi yang bisa masuk dalam ruang sidang pun terbatas. 

"Ruangannya sempit dan hanya dibatasi 20 orang yang berkepentingan dalam permohonan ini," ujar dia.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Irfan Fitrat
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar