Tim kuasa hukum pasangan peserta Pilpres 2014-2019 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (kanan) menyerahkan berkas revisi gugatan sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (7/8).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) akan mempersoalkan kedudukan hukum (legal standing) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun tim hukum Prabowo-Hatta menilai tidak ada masalah dalam kedudukan hukum kliennya.
"Gak ada masalah. Itu permainan kata-kata. Kenapa sih takut dengan permohonan kita?" kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Elza Syarief di gedung MK, Kamis (7/8).
Elza menilai, kliennya sudah memenuhi legal standing untuk mengajukan permohonan ke MK.
Dalam berkas permohonan, tim hukum menyebutkan Prabowo-Hatta merupakan salah satu pasangan capres-cawapres sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 453/Kpts/KPU/TAHUN 2014.
Keputusan KPU Nomor 454/Kpts/KPU/TAHUN 2014 juga menyatakan Prabowo-Hatta merupakan pasangan calon nomor urut satu. KPU juga sudah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dua pasangan calon seperti dalam keputusan Nomor 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014.
Persoalan legal standing mengemuka terkait dengan langkah Prabowo-Hatta pada 22 Juli lalu. Pasangan capres-cawapres dari koalisi Merah Putih itu sepakat menarik diri dari proses rekapitulasi penghitungan suara yang tengah berlangsung di KPU.
Namun ada yang menilai, Prabowo-Hatta menarik diri dari pilpres. Elza memberikan bantahan. "Sudahlah, itu jelas menarik diri menolak rekapitulasi. Masa menarik diri dari pilpres," kata dia.
Elza mengatakan, Prabowo-Hatta menempuh langkah hukum dalam negara demokrasi. Karena itu langkah itu tidak perlu dihalang-halangi.
Elza juga tidak mempersoalkan mengenai Jokowi-JK yang akan dibantu sekitar 150 pengacara. Apalagi yang bisa masuk dalam ruang sidang pun terbatas.
"Ruangannya sempit dan hanya dibatasi 20 orang yang berkepentingan dalam permohonan ini," ujar dia.