Home >> >>
LSI: Publik Lelah dengan Proses Pilpres
Kamis , 07 Aug 2014, 23:59 WIB
Agung Supriyanto/Republika
Massa yang tergabung dalam Dewan Rakyat Jakarta menyegel pintu gerbang Komisi Penyelenggaraan Pemilu (KPU) saat berunjukrasa didepan Gedung KPU, Jakarta, Senin (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menyatakan, saat ini mayoritas publik sudah lelah dengan proses pilpres. Survei LSI menyebut, mayoritas responden ingin Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan jalan terakhir menyelesaikan sengketa pilpres.

"Publik tidak menginginkan ada upaya hukum atau upaya politik lain untuk menyelesaikan sengketa pilpres, selain melalui MK itu," ujar peneliti LSI Ade Mulyana di Jakarta, Kamis (7/8).

Ade juga menekankan, upaya terbaik yang bisa ditempuh kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat ini adalah mengumpulkan bukti konkret untuk membuktikan adanya kecurangan.  

"Saat ini sudah tidak ada gunanya lagi melakukan penggiringan opini atau pengerahan massa. Sebaiknya saat ini mengumpulkan alat bukti untuk persidangan di MK," kata dia.

Joko Widodo-Jusuf Kalla ditetapkan sebagai presiden dan wapres terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara resmi tingkat nasional oleh KPU.

Prabowo dan Hatta menilai proses pilpres diliputi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Sehingga mereka mengajukan gugatan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi. 

Hingga saat ini persidangan atas sengketa pilpres itu sedang berproses di MK. Di sisi lain, partai Koalisi Merah Putih juga mewacanakan pembentukan pansus pilpres di DPR untuk menguak kecurangan selama proses pilpres 2014.

Redaktur : Mansyur Faqih
Sumber : antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar