Prabowo Subianto (kedua kiri) didampingi calon wakil presiden Hatta Rajasa (kiri) menjabat tangan jajaran komisioner KPU dan kuasa hukumnya jelang sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Mah
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar terkena gugatan sengketa hasil pilpres 2014. Ini menyusul adanya perbaikan gugatan yang diajukan oleh tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada 32 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Denpasar yang dikabarkan masuk dalam perbaikan materi gugatan. Tetapi hingga saat ini kami masih belum menerima materi gugatannya," kata Ketua KPU Kota Denpasar Gede Jhon Darmawan, Kamis (7/8).
Ia mendapat informasi bahwa sejumlah TPS di Denpasar dipersoalkan oleh tim capres-cawapres nomor urut satu itu dari anggota KPU Provinsi Bali I Wayan Jondra dan komisioner KPU Kabupaten Gianyar.
Mereka sedang berada di Jakarta untuk mempersiapkan jawaban atas gugatan terhadap hasil pilpres di TPS 2 dan TPS 3 Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.
"Kabarnya 32 TPS tersebut dipermasalahkan terkait pengguna hak pilih yang tidak sama dengan jumlah suara sah dan suara tidak sah," ujarnya.
Ia pun segera menyiapkan jawaban atas gugatan itu.
"Bagaimana jawabannya, kami akan mencoba untuk mengecek dulu karena materi gugatannya saja kami belum menerima," ucapnya.
Sebelumnya dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kota Denpasar pada 16 Juli 2014, Joko Widodo-Jusuf Kalla meraih 75,15 persen suara sah di Kota Denpasar atau sebanyak 241.620 suara.
Pasangan nomor urut dua unggul pada semua kecamatan di Kota Denpasar. Mereka mengalahkan pasangan nomor urut satu yang memperoleh 79.880 suara (24,85 persen).
Permohonan gugatan tim Prabowo-Hatta sebelumnya hanya mempersoalkan hasil pencoblosan di TPS 2 dan TPS 3 di Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali.
Di TPS tersebut capres-cawapres nomor urut satu itu tidak mendapatkan suara sama sekali. Selain itu di TPS 2 terdapat 59 suara tidak sah dan TPS 3 terdapat 33 surat suara dinyatakan rusak atau tidak sah oleh KPPS pada saat penghitungan suara.
Dua anggota KPU Bali yakni Wayan Jondra dari Divisi Hukum dan Kadek Wirati dari Divisi Humas dengan didampingi perwakilan KPU Kabupaten Gianyar juga sudah diutus ke Jakarta untuk menghadapi sidang di MK.