Komisioner Komisi Idependen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh membuka kembali kotak suara Pilpres 2014 di kantor KIP Pidie, Aceh, Rabu (6/8).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, mengatakan pembukaan kotak suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui surat edaran KPU tertanggal 25 Juli sebagai pelanggaran etik.
"Pembukaan kotak suara pada saat proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) adalah pelanggaran etik," ujar tim hukum Prabowo-Hatta Didik Supriyanto kepada majelis hakim Mahkamah Kkonstitusi (MK), saat sidang lanjutan PHPU di gedung MK, Jumat (8/8).
Ia memohon kepada MK agar dokumen yang diajukan oleh KPU dalam persidangan dinyatakan sebagai alat bukti yang tidak sah. Karena tindakan KPU yang memerintahkan KPU kab/kota membuka kotak suara merupakan tindakan melawan hukum.
Menurutnya, pembukaan kotak suara oleh KPU tidak berdasarkan perintah atas hukum. Sehingga bukti tersebut diperoleh dengan cara melanggar peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam surat edaran pembukaan kotak suara yang hanya diawasi pengawas kabupaten/kota dan kepolisian tanpa melibatkan saksi capres-cawapres. Seharusnya wajib saksi diikutsertakan karena terdapat dokumen yang dapat rusak, diubah, dihilangkan, dan diragukan keasliannya.
"Penerbitan surat edaran tidak beralasan secara hukum dan mengada-ada," ungkapnya.
Didik menambahkan, pada saat surat edaran diterbitkan bersamaan dengan diajukan permohonan PHPU oleh capres nomor satu ke MK, maka tahapan pilpres telah beralih dari KPU ke proses peradilan.
Sehingga pembukaan kotak suara tanpa perintah MK bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. "Oleh karena itu seluruh kotak suara yang berisi dokumen pemilu tidak dapat dibuka kecuali atas perintah MK," ungkapnya.
Ia pun mengatakan terdapat keganjilan saat KPU memerintahkan KPU kab/kota untuk membuka kotak suara pada 25 Juli. Karena bersamaan dengan permohonan PHPU yang diajukan capres-cawapres pasangan nomor urut satu ke MK.
"Seolah KPU telah mengetahui materi permohonan PHPU pemohon," ungkapnya.