Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua kiri) dan anggota KPU Ida Budhiati (kiri) selaku pihak termohon didampingi dua anggota tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin (kedua kanan) dan Adnan Buyung Nasution (kanan) mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut permohonan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak memenuhi syarat permohonan. Karena itu KPU memohon kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan tersebut.
Anggota tim advokasi KPU, Ali Nurdin mengatakan, permohonan Prabowo-Hatta tidak memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 75 UU Nomor 24/2003 sebagaimana diubah menjadi UU 8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Juncto pasal 9 ayat 1 Peraturan MK Nomor 4/2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pilpres.
Dalam aturan tersebut, MK mewajibkan pemohon menguraikan dengan jelas tentang kesalahan penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU. Termasuk hasil penghitungan yang benar menurut pemohon.
Pemohon juga mengajukan permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan menurut KPU dan menetapkan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon.
Menurutnya, pada pasal 29 ayat 2 Peraturan MK Nomor 4/2014 dijelaskan permohonan tidak dapat diterima apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.
Permohonan Prabowo-Hatta dinilai tidak memenuhi syarat. Karena dalam permohonannya pemohon mendalilkan rekapitulasi penghitungan suara pilpres yang dilakukan termohon salah.
Karena telah menetapkan suara pemohon sebanyak 62.567.44 suara dan pasangan calon nomor urut dua sebanyak 70.997.833. Menurut pemohon, hitungan yang benar adalah pasangan nomor urut satu mendapatkan 67.139.153 suara, sementara Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) 66.135.124 suara.
"Namun dari seluruh permohonan pemohon tidak ada satu pun bagian yang menguraikan secara jelas di mana letak kesalahan penghitungan suara. Secara tiba-tiba pemohon tampilkan tabel tapi tidak sedikit pun mengurakan kesalahan rekapitulasi," kata Ali dalam sidang di MK, Jumat (8/8).
Pemohon, lanjut Ali, menyebutkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU salah. Namun, saat proses rekapitulasi berjenjang hasil rekapitulasi tidak pernah dimasalahkan pemohon.
Pemohon juga menyebutkan dari rekapitulasi versi mereka terdapat penambahan suara untuk Jokowi-JK. Namun terjadi pengurangan suara untuk Prabowo-Hatta.
"Namun, dalam permohonannya pemohon tidak menguraikan kapan, di mana, siapa, dan bagaimana penambhaan suara untuk pasangan calon nomor dua tersebut. Pemohon juga tidak menjelaskan bagaimana pengurangan suara untuk pasangan nomor satu terjadi," ungkapnya.