REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perselisihan hasil pemilihan umum legislatif telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/8) kemarin. MK memutuskan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) di 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik mengaku pihaknya merespon dengan baik keputusan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan supervisi agar KPU Halmahera Selatan merinci perencanaan kegiatan PSU ini terlebih dahulu.
"Kemudian nanti KPU Maluku Utara melakukan supervisi agar perintah MK, 30 hari sejak putusan itu dibacakan, bisa terpenuhi," kata Husni seusai menghadiri sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait Pilpres yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (8/8).
Terkait persiapan penyelenggaraan PSU, Husni mengatakan masih terus mempersiapkan semua hal, termasuk perhitungan mengenai personel yang digunakan dan biaya yang dibutuhkan.
"Dengan merinci kebutuhan, honorarium, untuk mengadakan surat suara, alat coblos, kemudian biaya transportasi dan kegiatan rekap," jelasnya.
Ia pun mengaku tidak ada potensi kesulitan yang akan dihadapi dalam penyelenggaraan PSU tersebut.