Suasana pemungutan suara ulang Pilpres 2014 di TPS 05 Kelurahan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, sabtu (19/7).
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan membuka 448 kotak suara yang berisi data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014. Pembukaan kotak suara tersebut dilaksanakan di gudang Bulog Divisi Regional I di Jalan Budi Kemasyarakatan Medan, Ahad (10/8), yang merupakan lokasi penyimpanan kotak suara itu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Yenni Chairiah Rambe mengatakan, pembukaan kotak suara itu dimaksudkan untuk mengambil bukti hasil pemilihan presiden yang disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketepatan, hasil pemilihan presiden di Kota Medan termasuk salah satu materi yang digugat di MK yang diajukan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. "Karena adanya gugatan itu, kita mengambil alat bukti. Ketepatan, alat bukti itu ada dalam kotak suara. Makanya hari ini kita buka," katanya.
Menurut Yenni, alat bukti yang terdapat dalam kotak suara tersebut sangat dibutuhkan untuk menyangkal berbagai tuduhan yang disampaikan pasangan Prabowo-Hatta terhadap KPU terkait hasil pemilihan presiden.
Untuk mendapatkan alat bukti yang akan dibawa ke persidangan MK tersebut, pihaknya membuka 448 kotak suara dari 21 kecamatan di Kota Medan.
Dalam proses itu, pihaknya akan memeriksa formulit C-1 (hasil penghitungan suara di TPS), C-1 Plano (lembaran hasil penghitungan), C-2 (formulir yang berisi keberatan atas hasil penghitungan), daftar hadir, dan penggunaan hak pilih dengan KTP. "Setelah datanya didapatkan, langsung akan dibawa ke Jakarta," katanya.
Pembukaan kotak suara tersebut, ditemukan beberapa kotak yang tidak dilengkapi berita acara hasil pemungutan suara (formulir C1) dan formulir keberatan dan peristiwa khusus di TPS (C-2). Ketua KPU Kota Medan Yenni Chairiah Rambe membenarkan adanya kotak suara yang tidak disertai dengan berbagai dokumen pelengkap hasil penghitungan di TPS tersebut.
Namun, kata dia, dokumen tersebut tidak hilang, melainkan masuk ke dalam kotak suara lain di tingkat kecamatan saat rekapitulasi penghitungan dilaksanakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).