REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tim kuasa hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk menjelaskan dasar gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang menyebutkan pasangan tersebut mengungguli pasangan calon yang telah ditetapkan KPU RI.
"Kalau mereka mengatakan ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif itu di mana tempatnya, siapa yang melakukan dan dengan cara apa? Sampai saat ini belum diuraikan secara jelas oleh pemohon," kata Komisioner KPU Ida Budhiati saat skorsing sidang MK di Jakarta, Jumat (8/8).
Ida mengatakan jika gugatan tersebut dikonstruksikan sedemikian rupa sehingga merugikan perolehan suaranya, tim Prabowo-Hatta harus dapat menjelaskan secara rinci bagaimana hal itu terjadi. Sebab, lanjut dia, KPU meyakini dan bertanggungjawab terhadap seluruh proses pelaksanaan Pemilu hingga rekapitulasi berjenjang di setiap tingkatannya.
"Kami punya data yang sedemikian terbuka, bisa diakses oleh masyarakat. Kalau kemudian mereka mengatakan ada kesalahannya maka harus dijelaskan," tambahnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Adnan Buyung Nasution mengatakan dari gugatan yang disampaikan tim Prabowo-Hatta banyak ketidakjelasan duduk persoalannya. "Banyak sekali daerah yang memang tidak lengkap, darimana mereka mendapatkan angka-angka itu? Kalau angka kami salah dan mereka benar, harus dijelaskan letak permasalahannya," ujarnya.
KPU RI telah memutuskan, menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2014 nomor urut 2, Ir H. Joko Widodo dan Drs Muhammad Jusuf Kalla dengan perolehan suara 70.997.833 atau 53,15 persen dari total suara sah. Sedangkan pasangan Prabowo-Hatta meraih 62.576.444 suara atau 46,85 persen.
Terkait itu, kubu Prabowo-Hatta menggugat hasil Pilpres dengan mengklaim perolehan suara untuk pasangan tersebut 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-Kalla mendapat 66.435.124 suara.