REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, dirinya tidak merasa tertekan atas ancaman penculikan yang dilontarkan Ketua DPD Gerindra M Taufik. Namun, langkah hukum melaporkan ancaman tersebut ke kepolisian harus diambil.
Pasalnya, ancaman tersebut berpotensi mengganggu proses hukum yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Saya tidak merasa tertekan, karena peristiwa itu (pengancaman) tidak dalam satu lokasi di mana saya berada," kata Husni saat jeda sidang DKPP di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (11/8).
Keputusan untuk melaporkan pelaku pengancaman ke Mabes Polri, menurutnya diambil setelah seluruh komisioner KPU menggelar rapat pleno. M Taufik dalam beberapa kali kesempatan secara berulang-ulang menyatakan keinginannya untuk menangkan bahkan menculik ketua KPU.
Apa yag disampaikan ketua DPD Gerindra DKI tersebut, lanjut Husni, dikhawatirkan berpotensi mengganggu proses keikutsertaan KPU dalam penegakan hukum yang tenang berlangsung di MK dan DKPP.
"Pelaporan ke Bareskrim Polri untuk bisa disikapi agar ada upaya yang mengarah kepada penjaminan keamanan kepada tidak hanya ketua tapi keseluruh komisioner dan pejabat di lingkungan KPU agar kami bisa ikut proses di MK dan DKPP dengan rasa nyaman," ungkap mantan anggota KPU Sumatra Barat tersebut.
Komisioner KPU Arief Budiman menambahkan, dengan dilaporkannya kasus tersebut kepada kepolisian, diharapkan segera ada tindak lanjutnya. "Biar polisi yang menyimpulkan dan mengambil sikap. Kalau dibiarkan terus bisa saja mengganggu atau mempengaruhi proses persidangan," kata Arief.
Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengecam Ketua KPU Husni Kamil Manik atas dugaan ketidakprofesionalan sebagai penyelenggara pemilu. Kecaman disampaikannya berulang kali dengan cara berorasi di depan kantor KPU dan di depan gedung MK.
M Taufik sendiri sebelum menjadi politisi pernah tercatat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta. Namun pada 2006 ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 4,2 miliar di KPU DKI.