Home >> >>
Kuasa Hukum Prabowo Ungkap Dua Model A5 di Pilpres
Senin , 11 Aug 2014, 19:15 WIB
Antara
Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Salah satu kuasa hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa Maqdir Ismail mengungkap informasi baru terkait formulir surat pindah memilih (A5). Maqdir menginformasikan adanya dua model A5 dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden, Senin (11/8).

Maqdir mengatakan, ada orang yang datang mengunjunginya di rumah, Senin pagi. Orang itu, menurut dia, mengantarkan belasan formulir A5 yang ditandatangani Ketua PPS di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Model A5, ada yang punya KTP atau tidak," ujar Maqdir di Ruang Sidang Pleno MK.

Menurut Maqdir ada dua model A5 yang dia dapat. Pertama, formulir A5 yang ada keterangan untuk pemilih luar negeri/dalam negeri. Kedua, formulir tanpa keterangan tersebut. Ia kemudian memverifikasi formulir A5 itu pada saksi termohon, anggota KPU Jakarta Utara Prianda Anata. Saksi saat itu belum dapat mengkonfirmasi mana dokumen A5 yang dipergunakan. Meskipun sudah ada pembukaan kotak suara pada 31 Juli.

Maqdir kemudian memberikan dokumen itu kepada majelis hakim konstitusi. Prianda pun ikut ke depan untuk melihat dokumen tersebut.

Saat jeda sidang, Maqdir mengatakan, berdasarkan informasi orang yang memberikan data, formulir A5 dengan model berbeda itu diberikan kepada pemilih satu hari menjelang hari pemungutan suara. "Padahal ketentuannya kan tidak boleh begitu. Dia musti bawa pengantar yang lain-lain," kata dia.

Bahkan, menurut Maqdir, ada yang membawa A5 tanpa menyertakan KTP. Dari sekitar 13-14 dokumen yang dia terima, ada enam formulir yang tidak disertai dengan KTP. Adanya dokumen ini, membuat Maqdir meyakini adanya modus tertentu terkait dengan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). "Penggunaan DPKTb ini menjadi sangat tidak benar dan pelaksanaannya ada di bawah. Siapa yang mengawasi mereka, kita tidak tahu," ujar dia.

Memang, Maqdir mengakui, belum dapat memverifikasi apakah dokumen A5 yang didapatnya itu betul digunakan dalam pemungutan suara. Ia mengatakan, justru memverifikasi itu pada saksi dari KPU Jakarta Utara. Sementara dari orang yang mengantarkan dokumen, menurut Maqdir, dokumen itu merupakan foto kopi dari formulir A5 dari dalam kotak suara.

Maqdir menyebut modus seperti ini bisa saja terjadi di wilayah Jakarta. Ia mencontohkan keterangan dari saksi Prabowo-Hatta M Hizal Wijaya pada persidangan sebelumnya. Hizal merupakan saksi pasangan nomor urut 1 di tingkat PPS Kelurahan Pulo Gadung. Hizal saat itu menerangkan sempat meminta pembukaan 35 TPS karena menduga adanya kejanggalan DPKTb.

Hizal kemudian mencontohkan di TPS 31 dengan jumlah DPKTb 109. Saat pembukaan kotak suara, menurut dia, tidak ada foto kopi KTP. Data yang ada hanya formulir absensi.

Kemudian di TPS 44, menurut dia, ada 12 formulir A5 hasil unduhan tanpa ada tanda tangan PPS. Dengan ini, Maqdir menilai, modus dalam memanfaatkan pemilih dalam DPKTb ini bisa terjadi di mana saja. Ia menyebut antara lain di wilayah apartemen, wilayah sekitar pabrik atau perkantoran.

Maqdir mengatakan, dokumen A5 itu akan dijadikan sebagai bukti. Ia ingin menunjukkan adanya beberapa modus yang dilakukan oleh orang tertentu dalam pelaksanaan Pemilu Presiden/Wakil Presiden.

Bahkan, ia menyebut, orang yang memberikan data memberikan informasi pemilih dalam DPKTb ada yang menggunakan hak pilihnya di luar waktu yang telah ditentukan, pukul 12.00-13.00. "Ada yang gunakan mulai dari jam 7," kata dia.

Redaktur : Taufik Rachman
Reporter : irfan fitrat
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar