REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi pasangan capres-cawapres di tingkat Kabupaten Paniai, Papua Aminadata Kudiai menyebut adanya paksaan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara.
Ia menerangkan itu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/ Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/8).
Aminadata mengatakan, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara berlangsung pada 16 Juli 2014 mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIT. Ia mengatakan, saat itu KPU dari beberapa tingkat hadir, pun dengan Panwas.
Menurut dia, selepas proses rekap, saksi pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla ada yang mengajukan keberatan. "Keberatannya setelah pleno tingkat kabupaten, segera mengeluarkan salah satu surat untuk saksi," kata dia.
Hakim konstitusi Aswanto memperdalam keterangan Aminadata sesuai dengan berkas yang disampaikan pemohon sebelumnya.
Berdasarkan isi berkas itu, Aswanto mengatakan, ada tim dari pasangan Jokowi-JK, yaitu Sekretaris PKB yang memaksa KPU maupun saksi untuk menandatangani berita acara. Aminadata membenarkan itu.
"Mereka paksa untuk harus keluarkaan salah satu surat untuk saksi nomor urut 1 dan nomor urut 2. Harus tanda tangan sebelum KPU keluar ruangan," kata dia.
Aminadata mengaku dipaksa untuk menandatangani formulir berita acara. Ia mengatakan, KPU mengeluarkan surat itu setelah mendapat tekanan dari salah satu pasangan Jokowi-JK.
"Sampaikan ke penyelenggara bahwa kalau tidak dikeluarkan salah satu surat, KPU dan tim penyelenggara tidak boleh keluar dari ruangan," ujar dia.
Sebenarnya Aminadata juga keberatan dengan pelaksanaan pemilu di Kabuaten Paniai. Ia mengatakan, ada keberatan di empat distrik antara lain terkait Distrik Aradide, Bibida, dan Bogobaida. Ia mengatakan, di distrik itu suara pasangan Prabowo-Hatta nol.
Saat ditanya mengenai proses rekapitulasi di tingkat TPS, PPS, dan PPD, ia tidak mengaku saat itu tidak mengetahuinya. "Rekap di tingkat TPS, PPS, dan PPD itu kami belum tahu karena pada saat itu di pleno tingkat kabupaten," kata dia.
Aminadata mengaku mendapat laporan saksi di tingkat Distrik Bibida. Menurut laporan saksi, ia mengatakan, tidak ada pemungutan suara di distrik tersebut dan belum ada proses rekapitulasi di tingkat distrik. Namun, proses rekapitulasi langsung menuju ke tingkat kabupaten.
Memang terkait persoalan ini ia tidak mengajukan keberatan tertulis. Karena ia menilai ada panwas juga dalam proses rekapitulasi. Hasil suara di Kabupatan Paniai pasangan Prabowo-Hatta mendapat 7.662 suara, sedangkan Jokowi-JK 82.970 suara.