Prabowo Subianto minum air jelang sidang perdana perkara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Nias Selatan, Sumatera Utara, Satoni H menjadi saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/ Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/8).
Saat itu Santoni tidak bersaksi untuk termohon atau penyelenggara pemilu. Satoni malah bersaksi untuk pemohon atau pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Kehadiran Santoni ini sempat dipersoalkan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua majelis hakim Hamdan Zoelva pun menanyakan langsung kepada saksi. "Mau terus memberikan keterangan atau tidak atau mundur? Karena saudara bisa diberhentikan kalau memberikan keterangan," tanya Hamdan.
Satoni menjawab akan terus memberikan keterangan. Ia kemudian menjelaskan pelaksanaan pemilu di tempatnya bertugas, TPS 3 Bawolahusa, Kecamatan Majino, Kabupaten Nias Selatan.
Ia mengatakan, ada enam anggota KPPS lain di sana. Lokasi pemungutan suara itu, menurut dia, mempunyai Daftar Pemilih Tetap (DPT) 99.
Saat ditanya mengenai pemilih yang menggunakan hak suaranya, Satoni menjawab ada 42 orang. Namun, ia kemudian menyebut surat suara yang digunakan sejumlah 101. Hakim pun meminta penjelasan lebih jauh.
Ia mengatakan, angka 101 itu berasal dari 99 ditambah dua surat suara tambahan. "Yang datang di TPS, yang mulia, hanya 42 orang," kata dia.
Satoni kemudian menyebut pasangan Prabowo-Hatta mendapat 32 suara, sementara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sejumlah 68. Jumlah total suara menjadi 100 dan ada satu surat suara yang tidak sah. Penjelasan ini masih membingungkan.
Santoni memberikan penjelasan. "Jadi begini, yang mulia, anggota KPPS mencoblos sendisi sisa surat suara untuk pasangan nomor urut 2 (Jokowi-JK," ujar dia.
Untuk surat suara sisa itu, Satoni mengaku mencoblos enam surat suara. Sementara sisanya, menurut dia, dibagi-bagi pada anggota KPPS lain. Ia mengatakan, pencoblosan surat suara sisa oleh penyelenggara pemilu itu sudah menjadi kesepakatan. "Jadi ini kesepakatan bersama," kata dia.
Saat melakukan pencoblosan itu, menurut Satoni, tidak ada panwas. Ia menyebut, kesepakatan terjadi antara KPPS dan PPL. Ia mengatakan, ada persetujuan dari saksi.
Ia memang mengetahui tindakannya itu telah menyalahi aturan. Namun tidak mengatakan keberatan. "Saya tidak ngomong pada saat itu, Pak. Jadi saat itu saya hanya loyalitas menghargai kesepakatan," kata dia.
Saat ditanya mengenai saksi dari pasangan Prabowo-Hatta, Satoni mengatakan, datang sejak pagi ke TPS. Hanya saja saat pencoblosan, menurut dia, saksi tidak hadir.
Ia mengatakan, saksi pasangan 1 hanya ada pas penandatanganan. "Dia tanda tangan dan kemudian saat itu saksi dari nomor urut 1 kebanyakan diam," ujar dia.