Home >> >>
Pengamat: Gugatan Prabowo-Hatta Sulit Dikabulkan MK
Rabu , 13 Aug 2014, 11:30 WIB
Prabowo Hatta

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Pengamat hukum tata negara Universitas Jember Widodo Eka Tjahyana menilai gugatan tim Prabowo-Hatta dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kemungkinan sulit dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau dilihat dari sisi hukum acara di MK, saksi yang dihadirkan harus berkualitas dan bukti-bukti yang disampaikan harus mendukung keterangan saksi hingga menambah perolehan suara pasangan Prabowo-Hatta yang cukup signifikan," katanya di Jember, Rabu (13/8).

Eka mengatakan sejauh ini saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan dan dokumen bukti yang disampaikan pemohon terkait dengan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 dari daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) masih belum cukup kuat untuk mengubah perolehan suara secara keseluruhan.

"Kalau kecurangan itu dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dalam pemungutan suara hingga memengaruhi perolehan suara pasangan nomor urut satu yang cukup signifikan hingga mengungguli perolehan suara Jokowi-JK dengan didukung bukti dan keterangan saksi yang valid, bisa saja permohonan gugatan itu dikabulkan," kata Eka.

Menurut Eka, selama persidangan dengan bukti-bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta belum mampu meyakinkan untuk melakukan pemungutan suara ulang dan memengaruhi perolehan suara, sehingga permohonan sengketa Pilpres sulit dikabulkan oleh majelis MK.

"Pembuktian saksi-saksi tersebut juga harus dikonversi oleh majelis hakim untuk mengetahui kebenarannya dan saya menilai gugatan itu terkesan dipaksakan karena sejauh ini fakta yang disampaikan dalam persidangan belum cukup kuat," ucap Eka yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi itu.

Ia menilai sangat sulit untuk membuktikan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif karena kedua kubu pasangan capres-cawapres memiliki kekuatan yang hampir sama dan kinerja KPU saat ini cukup transparan.

KPU menetapkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 dengan mendapatkan sebanyak 70.997.85 suara (53,15 persen) dan jumlah itu berselisih 8.421.389 suara dari pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang meraih sebanyak 62.576.444 suara (46,85 persen). 

Redaktur : Citra Listya Rini
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar