REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Mahendradata menilai pembelaan yang disampaikan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik saat sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) tidak sesuai fakta. Pernyataan Husni disebut tidak tepat dan tidak memiliki korelasi dengan persoalan yang diperkarakan di DKPP.
"Jadi boleh saja dia memberikan pembelaan, tapi kita tadi tahu mohon maaf pembelaannya tadi mungkin tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada," kata Mahendradatta, saat skorsing sidang DKPP di Aula Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (13/8).
Dalam pembelaannya, menurut Mahendradatta, Husni lebih banyak membacakan kutipan-kutipan merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Padahal, yang dipersoalkan tim Prabowo-Hatta sebagai pengadu menyangkut pelaksanaan pilpres yang diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Pemilu Presiden.
Dengan begitu, menurut Mahendradatta, jawaban Husni di persidangan tidak sinkron dengan laporan pengadu. "Tidak tepat tidak sesuai dengan permasalahan. Kami sekarang menyatakan bahwa jawaban tidak memenuhi persyatan yang disampaikan atau bahasa gaulnya enggak nyambung," ujarnya.
Meskipun demikian, Mahendradatta mengaku tidak keberatan dengan pembelaan yang dilakukan KPU. Menurutnya, mereka memiliki hak dan opsi untuk memberikan jawaban. "Ngawur juga nggak apa-apa. Tapi nanti kami akan buktikan dan serahkan ke persidangan," katanya.
Tim Prabowo-Hatta menurutnya sore ini akan mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi tambahan. Untuk membongkar kesalahan KPU terkait dokumen-dokumen dalam pencalonan presiden 2014 "Sistem pengamanan dokumen di KPU itu sebetulnya parah sekali," ucapnya.