Dua anggota Bawaslu, Nasrullah (kanan) dan Nelson Simanjuntak (tengah) memberikan tanggapan atas hasil revisi gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemil
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan nol suara pada penghitungan suara Pilpres 2014 pada dua distrik di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua. Kedua distrik tersebut Mapiai Barat dan Mapiai Tengah.
Komisioner Bawaslu, Nasrullah, mengatakan dari pengawasan yang dilakukan panwas di kecamatan dan kabupaten tidak menemukan adanya aktivitas pemungutan suara di dua distrik tersebut. Termasuk pemungutan suara dengan metode token atau ikat sama sekali tidak ditemukan.
"Oleh sebab itu kami kaget ketika rekapitulasi berlangsung di kabupaten/kota muncul angka dari Mapiai Barat 6.000 sekian dan Mapiai Tengah 11 ribu sekian dengan total sekitar 18 ribuan yang semuanya perolehannya pasangan nomor urut dua, sedangkan pasangan nomor urut satu nol," kata Nasrullah di sela-sela penundaan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/8).
Kemudian Panwaslu mengeluarkan rekomendasi dilakukan pemilu di daerah itu, karena ada angka yang tiba-tiba muncul dan tidak ada aktivitas yang terjadi. Namun, dengan alasan pertimbangan waktu, ketersediaan logistik dan kondisi geografis, maka KPU setempat tidak melaksanakan pemungutan suara.
Masalah tersebut berlanjut hingga proses rekapitulasi di provinsi, namun KPUD Papua tidak berani mengambil keputusan. Sehingga persoalan tersebut muncul dalam proses rekapitulasi tingkat nasional.
Tapi Nasrullah menyayangkan saat itu saksi paslon nomor urut satu keluar ruangan. Namun, Bawaslu tetap mengawal seobjektif mungkin untuk memecahkan persoalan tersebut.
"Dari perdebatan yang berlangsung diproses rekapitulasi nasional, kita simpulkan tidak ada pemilu di distrik Mapiai Barat dan Mapiai Tengah. Sehingga dua distrik tersebut dinolkan angkanya karena memang tidak ada aktivitas pemilu. Dan itu disetujui saksi nomor urut dua yang hadir. Demikian juga dari KPU," kata Nasrullah.