Home >> >>
KPUD Kota Tasikmalaya Buka Ulang Kotak Suara
Rabu , 13 Aug 2014, 20:23 WIB
foto : Ali Mansur
Pembukaan kotak suara pilpres di Tasikmalaya, Rabu (13/8)..

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tasikmalaya membuka seluruh kotak suara hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Pembukaan kembali kotak suara tersebut berdasarkan permintaan KPU pusat.

Ketua KPUD Kota Tasikmalaya Cholis Muchlis menyatakan pembukaan kotak suara tersebut merupakan realisasi dari pusat. Yakni untuk berkas kelengkapan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun pembukaan ulang  itu tidak ada kaitannya dengan kecurangan di Pilpres. 

"Di sini clear tidak ada masalah. Ini hanya perintah dari Pusat untuk seluruh KPU di Indonesia, bukan hanya di Kota Tasikamalaya," tutur Cholis saat ditemui dikantor KPUD Kota Tasikmalaya, Rabu. 

Pembukaan kotak suara, kata Cholis, berlangsung serentak di seluruh KPU se-Indonesia tanpa terkecuali. 

Dalam kesempatan itu KPUD mengeluarkan berkas-berkas yang sebelumnya terkunci rapat dalam kotak suara. Adapun berkas yang diambil dari kotak suara hanya berupa Daftar Pemilih Tambahan (Dptb) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (Dpktb).

Berkas Dptb dan Dpktb hingga saat ini masih dipindai. Kemudian setelah dipindai akan dikirim ke KPU Pusat, untuk keperluan sidang di MK. "Semalam kita buka kotak suaranya, sekarang masih proses scan breaks," jelas Cholis.

Saat pembukaan kotak suara dan pemindaian berkas juga dihadiri oleh saksi oleh kedua belah pihak. Dengan harapan kedua kubu tersebut dapat menerima keputusan MK. 

 

Redaktur : Hazliansyah
Reporter : C61
BERITA TERKAIT
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar