Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ketika mendengarkan keterangan salah satu saksi kubu Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (12/8).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, tidak dihadiri satu pemilihpun.
Saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/8), Buchori Mahmud, mengatakan dengan tidak adanya pemilih maka suara di tiga TPS dinolkan. Ketiga TPS yakni dua TPS di Desa Soasangaji, dan satu TPS di Desa Tewil.
"Pengesahan hasil suara dikosongkan, karena tidak ada pemilih yang hadir," kata Buchori menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi, di ruang sidang pleno MK, Rabu (13/8).
Buchori mengatakan PSU merupakan rekomendasi Bawaslu setempat. Dengan alasan pada saat pemungutan suara 9 Juli ada indikasi pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Keputusan KPU untuk melakukan PSU sekaligus membatalkan hasil pemungutan suara pada 9 Juli.
Namun, dalam pelaksanaan PSU, pemilih belum menerima formulir C6 (undangan), sebab rekomendasi baru keluar 14 Juli dan PSU dilaksanakan 15 Juli.
"Alasan lainnya, kepala desa proses pemungutan suara tanggal 9 Juli tidak ada masalah, kenapa KPU dan Bawaslu merekomendasikan dilaksanakan PSU. Selain itu ada tokoh panutan yang tidak hadir sehingga para pemilih tidak hadir dalam PSU," kata Buchori menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati.
Oleh sebab itu, dalam proses rekapitulasi, di Kabupaten Halmahera Timur, saksi pasangan calon nomor satu menyampaikan keberatan terhadap hasil PSU di tiga TPS tersebut. Keputusan akhir KPU kemudian menetapkan nol suara untuk ketiga TPS tersebut. "Berita acara tidak ditanda tangani saksi paslon," imbuh Buchori.