REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pasangan capres nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melarang Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik dan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay meninggalkan ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mereka menginginkan keduanya tidak mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tetap berada di ruangan sidang.
Sebelum sidang diskorsing, Husni meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim DKPP, Jimly Asshiddiqie agar sebagian komisioner diperbolehkan menghadiri sidang di MK. Sejak sidang dimulai, enam komisioner hadir di DKPP. Hanya Komisioner Ida Budhiati yang hadir di MK.
"Mohon kebijakan Yang Mulia karena kami berenam di sini nanti menghadiri sidang di MK. Saat ini di MK hanya dihadiri satu komisioner, Ida Budhiati," kata Husni, di Aula Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (13/8).
Mendengar permintaan itu, Jimly pun memberikan jawaban. Dia tidak melarang selama komisioner KPU tetap mengikuti sidang DKPP. Dengan komposisi tetap 50:50. "Nanti Ketua MK marah. Kok Ketua KPU nggak datang-datang. Dikira tidak menghargai MK," ujar Jimly.
Jimly mengatakan seharusnya komposisi adalah 7-0. Lantaran sidang DKPP menyangkut personal komisioner. Sementara sidang di MK mewakili lembaga yang bisa diwakilkan kepada tim kuasa hukum.
Namun, sebelum Jimly memberikan izin resmi, salah seorang pengadu dari pihak Prabowo-Hatta, Eggi Sudjana tiba-tiba menginterupsi. Eggi menghendaki Husni dan Hadar untuk tidak pergi kemana-mana. "Kami minta Husni dan Hadar tetap di sini. Tidak meninggalkan persidangan," ujar Eggi.