Home >> >>
Hakim Pertanyakan KPU Soal Rekomendasi Panwaslu Nias Selatan
Rabu , 13 Aug 2014, 21:13 WIB
antara
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ketika mendengarkan keterangan salah satu saksi kubu Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim konstitusi mencecar beberapa saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden, Rabu (13/8).

Hakim mempertanyakan mengenai tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan untuk penghitungan ulang suara di 287 TPS.

Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan Sumangeli Mendrova membenarkan adanya rekomendasi dari Panwaslu. Ia mengatakan, menerima surat rekomendasi itu pada 15 Juli 2014, sehari sebelum rapat rekapitulasi.

Ia mengatakan, isinya mengenai penghitungan suara ulang. Menurut dia, Panwaslu dalam suratnya tidak memberikan kajian. "Sehingga kami pada saat itu karena kekurangan data ini, kami menyampaikan surat pada mereka untuk meminta data kajian," kata dia.

Menurut Sumangeli, Panwaslu menyampaikan dasar rekomendasi itu adalah karena ditemukan jumlah pemilih yang melebihi DPT. Untuk itu, ia mengirimkan surat. Namun, menurut dia, Panwaslu belum merespon surat tersebut.

Karena belum ada respon ini, ia mengatakan, KPU Kab Nias Selatan meneruskan itu ke Bawaslu dalam proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi. Karena saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, ia mengatakan, panwas tidak menyatakan keberatan.

Sumangeli mengatakan, penghitungan suara untuk Kabupaten Nias Selatan ditunda juga di tingkat provinsi karena persoalan rekomendasi Panwaslu kembali dipersoalkan. Namun, Sumangeli merasa KPU Kab Nias Selatan sudah menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Anggota majelis hakim Aswanto mempertanyakan maksud menindaklanjuti rekomendasi itu karena melihat penghitungan suara belum dilakukan. Namun Sumangeli menilai tindak lanjut itu dengan membalas surat. "Kami membalas surat mereka," kata dia.

Dalam proses rekapitulasi di tingkat Provinsi Sumatra Utara, saksi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mempersoalkan kembali rekomendasi Panwaslu.

Redaktur : Djibril Muhammad
Reporter : Irfan Fitrat
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar