Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ketika mendengarkan keterangan salah satu saksi kubu Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (12/8).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan Sumangeli Mendrova membantah keterangan saksi yang dihadirkan kuasa hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Ia membantah keterangan terkait adanya anggota KPPS yang mencoblos surat suara sisa di TPS 3 Bawolahusa, Kecamatan Majino, Kabupaten Nias Selatan.
Atas kesaksian dari anggota KPPS Satoni H, Sumangeli mengatakan, langsung melakukan konfirmasi pada anggota lainnya.
"Kami menelepon para KPPS kami di sana bahwa itu tidak benar," ujar dia saat memberikan keterangan di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/8).
Satoni saat bersaksi menyebut pemilih yang menggunakan hak suaranya hanya 42 dari jumlah 99 dalam DPT.
Sementara suara sah ada 100.
Menurut Satoni, anggota KPPS mencoblos sisa surat suara untuk pasangan nomor urut 2. Sumangeli memberikan klarifikasi. "Pada saat itu DPT mereka 99 ditambah dua orang yang menggunakan KTP sehingga 101 jumlah dan semuanya itu memilih pada saat pelaksanaan pemungutan suara," kata dia.
Mengenai adanya pencoblosan oleh KPPS ini, anggota KPU Provinsi Sumatra Utara Evi Novida Ginting mengatakan, tidak mengetahuinya. Ia menyebut KPU tidak mengetahui ada atau tidaknya tindakan itu di Kabupaten Nias Selatan.
"Kalau pun sebenarnya terjadi, tidak ada satu pun (sampai saat ini) yang dipidanakan terkait hal tersebut," ujar dia.