Home >> >>
Saksi KPU: Data Prabowo-Hatta di Surabaya Tidak Betul
Rabu , 13 Aug 2014, 21:49 WIB
antara
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ketika mendengarkan keterangan salah satu saksi kubu Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota KPU Daerah Kota Surabaya, Nurul Amalia, yang menjadi saksi Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengatakan data dari pemohon, yakni tim Prabowo-Hatta menyangkut TPS di Surabaya sebagian tidak betul.

"Saya sampaikan terkait dengan data dari pemohon terkait TPS di Surabaya sebagian tidak betul," ujar Nurul kepada majelis hakim di ruang sidang MK, Senin (11/8).

Ia mencontohkan di Gubeng, Kelurahan Mojo disampaikan 95 TPS, padahal maksimal 82 TPS. Kemudian di Riung disebutkan ada keberatan di Kecamatan Riung Kelurahan Babatan di mana data DPKTb TPS 48. Padahal di Riung babatan maskimal 44. "Tidak ada 48 TPS di Kecamatan Riung," katanya.

Selain itu, menurutnya, permohonan pemohon di kecamatan Sukomandu agar dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa kelurahan di TPS 20 dan 22 Dan 27. Padahal maksimal TPS berjumlah 16.

Termasuk di TPS Tanjungsari untuk TPS 26, 28, 46 yang ingin dilakukan pemungutan suara ulang padahal TPS-nya maksimal 24. Kemudian di Kuta Gede TPS 24, 35 dan 48. Padahal TPS maksimal 13 TPS.

Serta, banyak data yang diajukan pemohon kondisinya tidak betul, seperti yang dicantumkan pada P2 lampiran. Serta TPS 8 surat digunakan 225 padahal C1 hologram tidak ada data 225.

Redaktur : Djibril Muhammad
Reporter : C75
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar