Home >> >>
'Bupati Dogiyai Cairkan Dana Jika Pilih Prabowo-Hatta'
Kamis , 14 Aug 2014, 16:25 WIB
Edwin/Republika
Sidang Mahkamah Konsitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi Jokowi-JK selaku pihak terkait, Naftali Keiya, dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/8), menyebut Bupati Dogiyai tidak akan mencairkan honor operasional pemilu jika Jokowi-JK yang memenangkan suara di kabupaten tersebut.

Naftali merupakan saksi pasangan calon nomor dua di Kabupaten Dogiayi. "Dia (bupati) menyatakan karena kamu pilih Jokowi saya tidak kasih. Kalau kamu pilih Prabwo ada uang (honor para pengawas dan petugas pemilu)," kata Naftali menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, di ruang sidang pleno.

Bupati Dogiyai mengeluarkan pernyataan tersebut saat mengikuti proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten Dogiyai pada 17 Juli 2014. Uang yang dimaksud adalah honor para saksi dan petugas keamanan yang telah bekerja saat pelaksanaan Pilpres 2014 di daerah tersebut.

Setelah bupati mengeluarkan pernyataan tersebut, kata Naftali, masyarakat memberontak. Sebab, masyarakat menilai uang itu hak mereka. Setelah menyampaikan pernyataan, bupati langsung meninggalkan ruang sidang rekapitulasi. Setelah itu, masyarakat meminta KPUD segera melakukan rapat pleno penghitungan suara.

Dari sepuluh distrik di Kabupaten Dogiyai, Prabowo-Hatta mendapat nol suara sedangkan Jokowi-JK mendapat 107.558 suara. Naftali juga menyampaikan keberatan pernyataan saksi paslon nomor urut satu yang menyatakan diri menyaksikan rapat pleno.

"Kami bantah. Karena dia tidak pernah hadir dalam pleno penghitungan suara," imbuh Naftali.

Dia juga membantah pernyataan Panwas Kabupaten yang menyatakan dua distrik bermasalah. Sebab saat penghitungan suara tidak ada yang menyatakan keberatan.

Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, langsung menanggapi dan mengajukan pertanyaan kepada Naftali yang menyebutkan tidak ada keberatan saat penghitungan suara. Padahal dalam sidang sebelumnya disebutkan dua distrik di Dogiyai yakni Mapia Barat dan Mapia Tengah tidak dilakukan pemungutan suara.

"Itu kan tidak ada pemilu di sana, bagaimana kok saudara mengatakan tidak ada keberatan, coba jelaskan lagi," tanya Patrialis.

"Kebiasaan masyarakat pegunungan sistem ikat berlaku. Saat pemungutan suara lakukan tingkat distrik," jawab Naftali. "Jangan mengada-ada, tidak baik," kata Patrialis.

Setelah itu, Naftali segera mengakhiri keterangannya di persidangan. Sidang keenam perkara PHPU Pilpres 2014 tersebut mengagendakan MK mendengar keterangan dari saksi pemohon (Prabowo-Hatta) dan saksi pihak terkait (Jokowi-JK).

Redaktur : Djibril Muhammad
Reporter : C87
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar