Petugas mengangkut kotak-kotak suara berisi hasil rekapitulasi suara Pilpres 2014-2019 dari kecamatan
REPUBLIKA.CO.ID, KALIANDA -- Komisi Pemilihan Umum Lampung Selatan membuka kotak suara dari 1.783 tempat pemungutan suara (TPS) daerah itu terkait sengketa Pemilihan Presiden Tahun 2014.
"Pembukaan kotak suara pada Selasa (12/8) dari 17 kecamatan itu untuk kepentingan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Lampung Selatan, Fauzi Harun, di Kalianda, Rabu.
Ia mengatakan, pembukaan kotak suara itu selain dihadiri oleh saksi-saksi dari kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden juga dihadiri oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji bersama puluhan personelnya untuk mengamankan proses tersebut yang dilakukan di halaman KPU setempat.
Ketua KPU Lamsel Abdul Hafid, mengatakan, pembukan kotak suara tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 1486/kpu/VIII/2014 dalam rangka mengambil dokumen di dalam kotak suara, septik C7, DPKTb, A5, dan DPTb pada 11 Agustus 2014.
Ia menjelaskan, ini merupakan tindak lanjut surat perintah surat edaran KPU Pusat dengan jumlah kotak suara sebanyak 1.783 TPS dari 17 kecamatan.
"Berkas yang diminta KPU dan harus dikirim paling lambat Rabu ini baru bekasnya dijadikan alat bukti di persidangan MK," tambahnya.
Namun, kata dia, pelaksanaan dan hasil pilpres di kabupaten itu tidak ada masalah. KPU optimistis semua proses tahapan demi tahapan pemungutan suara hingga pleno rekapitulasi suara berjalan lancar.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji mengatakan pihaknya menerjunkan 48 personel kepolisian untuk mengamankan kantor KPU dan pembukaan kota suara itu.
"Sesuai surat perintah yang saya tanda tangani ada 48 orang personil yang akan mengamankan kantor KPU termasuk penyiagaan personel untuk Kabupaten Pesawaran," tambahnya.