Home >> >>
MK Belum Bisa Sahkan Bukti Tertulis
Jumat , 15 Aug 2014, 19:49 WIB
Republika/Agung Supriyanto
Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa mengesahkan bukti tertulis yang diserahkan pihak pemohon, pihak termohon dan pihak terkait dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014. Sedianya, bukti tertulis bakal disahkan pada sidang ketujuh pada Jumat (15/8). MK telah menyelesaikan pemeriksaan para saksi dan saksi ahli dari pihak pemohon, termohon dan pihak terkait.

Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan pengesahan bukti tertulis akan dilakukan pada Senin (18/8).
 
"Hari ini belum bisa mengesahkan bukti-bukti tulisan karena kami belum selesai memverifikasi karena bukti yang diajukan banyak sekali. Sehingga masih ada satu sidang lagi pada Senin hanya untuk mengesahkan bukti-bukti tulisan," kata Hamdan Zoelva saat mengakhiri sidang perkara PHPU di ruang sidang pleno, Jumat (15/8) petang.

Sidang pada Jumat tersebut mengagendakan MK mendengar keterangan saksi ahli yang diajukan tim Prabowo-Hatta sebagai pihak pemohon, KPU sebagai pihak termohon dan tim Jokowi-JK sebagai pihak terkait. Pemohon mengajukan tujuh saksi, termohon mengajukan empat saksi sedangkan pihak terkait mengajukan dua saksi.

Hamdan mengatakan kesimpulan dari keterangan para saksi harus diserahkan kepada MK pada Selasa (19/8) pukul 10.00 WIB.

"Setelah itu internal hakim dan panggilan vonis," ujarnya.

Redaktur : Julkifli Marbun
Reporter : C87
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar