REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan penyusunan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) untuk melayani warga yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar tetap bisa menggunakan hak suaranya.
"Kami ingin DPKTb untuk melayani, jangan sampai ada warga yang tidak ada di dalam DPT terus dia tidak bisa memilih. Di undang-undang tidak ada DPK, cuma ada daftar pemilih sementara dan DPT. Kalau tidak boleh milih berapa banyak yang tidak bisa memilih," kata Hadar di seusai sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/8).
Hadar menegaskan KPU bekerja di lapangan. Kalau DPKTb tidak disediakan, lanjutnya, orang yang tidak terdaftar di DPT tidak bisa memilih dan bisa menimbulkan kericuhan saat tidak bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS).
"Hasil rekap nasional total DPKTb termasuk luar negeri sebanyak 2,9 juta pemilih. Jadi yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPK boleh memilih tapi datang ke TPS yang lokasinya sesuai alamat yang mereka gunakan dengan membawa KTP atau paspor," kata Hadar.
Hadar menegaskan DPKTb bukan hal yang baru, sebab sudah disusun sejak awal, melalui konsultasi dengan pemerintah dan peserta pemilu yang belum menjadi tim kampanye. "Ini bukan sesuatu yang kami putuskan mendadak. Kenapa sudah selesai sekarang dipermasalahkan?" tanya Hadar.