Home >> >>
Hologram di Formulir C1 Mudah Dilepas
Jumat , 15 Aug 2014, 20:31 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie memimpin sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hologram yang terdapat pada formulir C1 ternyata bisa dilepas tanpa menimbulkan kerusakan pada kertas. Hal itu terungkap saat sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sistem keamanan yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengetahui keaslian dokumen C1 adalah adanya hologram dan micro text. Pemasangan hologram dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya potensi kecurangan dari hasil pemungutan suara.

Dalam persidangan, terungkap bahwa hologram itu ternyata bisa dilepas dengan mudah. Dari bukti yang diajukan ke Majelis DKPP berupa hologram, saksi ahli yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Hatta, Fahrurrozy, menilai, bahwa sistem pengamanan yang dibuat oleh KPU tidak kuat.

Mendengar itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia mempertanyakan keaslian hologram yang diajukan kubu Prabowo-Hatta. Dia mengatakan, hologram yang tertempel pada formulir C1 tidak mudah dilepas. "Kalau dilepas kertasnya pasti rusak," katanya dalam sidang DKPP, Jumat (15/8).

Anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini kemudian membuktikannya. Dia kemudian mencoba untuk mengelupas hologram yang ada di formulir C1. "Hologram bisa saya klontok (kelupas) tanpa rusak," katanya sambil melepas hologram di kertas yang dia pegang.

Melihat itu, Ferry kemudian meralat jawabannya. "Maksudnya jika dikelupas maka hologram itu tidak bisa ditempel lagi. Artinya hologram itu rusak dan tidak bisa dipakai kembali," ujarnya.

Tim Hukum Mahendradata pun menyanggah keterangan Ferry. Menurutnya, itu dua hal yang berbeda. Faktanya, kata dia, hologram mudah sekali dilepas dan tidak menimbulkan kerusakan pada kertas.

Formulir C1 yang berhologram hanya terdapat satu lembar. Dan itu dimasukkan ke dalam kotak suara. Sementara formulir salinan C1 untuk saksi-saksi tidak terdapat hologram.

Redaktur : Djibril Muhammad
Reporter : Mas Alamil Huda
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar