Home >> >>
Tak Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu, KPU Dinilai Melanggar Etik
Jumat , 15 Aug 2014, 20:49 WIB
Agung Supriyanto/Republika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati (kiri) memberikan paparannya didampingi Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi (SIGMA), Said Salahuddin (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli dari Prabowo-Hatta, Said Salahuddin, berpendapat rekomendasi apapun dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wajib ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Di Undang-Undang ditegaskan bunyinya bahwa rekomendasi Bawaslu wajib ditindaklanjuti KPU," katanya dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (15/8).

Menurutnya, rekomendasi dari Bawaslu bersifat mengikat pada penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU. Bila rekomendasi sudah dikeluarkan Bawaslu, kata dia, maka hal itu harus dimaknai sebagai dugaan adanya pelanggaran.

Meski demikian, lanjutnya, tidak ada sanksi hukum satupun di Undang-Undang yang mengatur jika rekomendasi dari Bawaslu tidak dilaksanakan oleh KPU. "Tapi kuat dugaan ada pelanggaran kode etik," ujarnya.

Sementara itu, saksi ahli lain yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Hatta, Maragarito Kamis, berpendapat, rekomendasi dari Bawaslu harus dilaksanakan karena secara hukum bersifat imperatif. Kalau tidak dilaksanakan maka ada konsekuensi hukum.

Redaktur : Djibril Muhammad
Reporter : Mas Alamil Huda
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar