Home >> >>
DPKtb Perlu Diatur Undang Undang, Bukan Hanya Putusan KPU
Senin , 18 Aug 2014, 19:21 WIB
Republika/Musiron
Pemilihan Umum/Pemilu 2014 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Ketentuan daftar pemilih khusus tambahan perlu diatur dalam Undang-Undang untuk pelaksanaan pemilihan umum mendatang, kata pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Ni'matul Huda.

"Dilihat dari kajian akademik, daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) seharusnya perlu dinaungi oleh payung hukum selevel Undang-Undang (UU), bukan sekedar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Ni'matul Huda di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, peraturan mengenai diperbolehkannya penggunaan hak pilih bagi orang yang tidak terdaftar dalam DPT dengan menggunakan KTP atau paspor memang pernah diatur dalam putusan MK pada 2009. Namun kewenangan untuk melanggengkan putusan itu masih perlu dipertanyakan.

Namun selanjutnya KPU langsung mengakomodasi peraturan mengenai diperbolehkannya DPKTb atau pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dengan menerbitkan peraturan KPU (PKPU) nomor 9 tahun 2014.

"Sayangnya langsung diatur dalam PKPU. Seharusnya payung hukumnya perlu dibuat oleh DPR sehingga langsung menjadi UU, dengan mengamandemen UU nomor 42 tentang Pilpres," kata dia.

Meski demikian, menurut Ni'matul, pelaksanaan Pilpres yang diselenggarakan oleh KPU tahun ini tetap sah apabila yang dipersoalkan adalah keabsahan DPKTb."KPU bukan berarti berjalan tanpa aturan, namun dengan aturan melalui pembuatan PKPU tersebut, sehingga yang dilakukan sudah benar," kata dia.

Sementara itu, menurut dia, persoalan DPKTb yang digugat oleh kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak akan mempengaruhi hasil sidang sengketa Pilpres.

Mempersoalkan mengenai DPKTb, menurut dia, akan dianggap sebagai masukan untuk memperbaiki landasan pelaksanaan Pemilu Presiden di masa mendatang saja.

"Kalau DPKTb dianggap sebuah kecurangan terstruktur akan sangat lemah sebagai landasan gugatan, karena di dua TPS yang juga mengakomodir DPKTb pasangan Prabowo-Hatta pun terbukti menang, artinya mereka juga menikmati DPKTb tersebut," kata dia.

Redaktur : Taufik Rachman
Sumber : antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar