REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan barang bukti dari para pihak yang berperkara dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/ Wakil Presiden.
Majelis hakim mengesahkan barang bukti itu dengan sejumlah catatan yang dapat diperbaiki atau disempurnakan para pihak.
Meskipun sudah ada pengesahan barang bukti, salah satu kuasa hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa Elza Syarief mengutarakan kekecewaan. Hal ini terkait dengan bukti berupa video dan juga foto dari tim pasangan capres-cawapres nomor urut 1 itu.
"Sayang di MK kenapa tidak ditayangkan. Kasus cicak buaya itu ditayangkan," kata dia, seusai persidangan di gedung MK, Senin (18/8).
Elza mengatakan, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta sudah menyerahkan berbagai barang bukti yang terkait dalil tuntutan ke MK. Di antaranya bukti berupa rekaman video dan foto.
Elza sebenarnya berharap bukti tersebut dapat ditampilkan saat proses persidangan. "Kenapa ini enggak ditayangkan? Supaya kalian tahu bahwa ini bukan fakta rekayasa, ini fakta benar," ujar dia.
Menurut Elza, bukti berupa video atau foto itu terkait dengan penyelenggaraan Pemilu Presiden/Wakil Presiden di beberapa daerah. Seperti di Nias Selatan dan juga Papua.
Elza juga kembali menyentil adanya pertemuan antara salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan anggota Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Jusuf Kalla, juga perwira kepolisian. "Itu ada filmnya, divideokan, dan ada fotonya," kata dia.
Elza berharap rekaman video dan foto pertemuan itu dapat ditayangkan dalam persidangan di MK. Apalagi ia melihat adanya perubahan gelagat setelah munculnya bukti pertemuan tersebut.
Elza menilai, semula orang-orang yang terkait tidak terbuka akan adanya pertemuan itu dan kemudian menyatakan hanya kebetulan. "Nah kalau kebetulan, waktu diungkapkan kenapa nggak ngaku semua. Setelah ada bukti baru ngaku satu-satu setelah beberapa hari kemudian mengatakan kebetulan," ujar dia.
Sementara terkait barang bukti lainnya, Elza mengatakan, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta merasa sudah lengkap. Pada sidang ini, majelis hakim memberikan catatan adanya daftar bukti yang tidak dilengkapi bukti fisik.
Mengenai hal ini, Elza menilai adanya barang bukti yang terselip selama proses penyerahan atau verifikasi. "Karena daftar bukti yang sudah kita tulis, fisiknya selalu ada, nggak mungkin nggak ada. Dari mana kita bisa tulis itu (daftar itu)," kata dia.