Home >> >>
Sekjen: Tidak Ada Tekanan kepada Hakim MK
Rabu , 20 Aug 2014, 14:07 WIB
Republika/Amin Madani
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Janedjri M Gafar mengatakan hingga saat ini tidak ada tekanan apapun kepada hakim konstitusi dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presden (sengketa Pilpres) 2014.

"Dengan kata lain tidak ada pihak manapun juga yang melakukan intervensi dan itu juga kami ucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang juga ikut ambil tanggungjawab untuk menjaga independensi dan imparsialitas MK dalam memutus perkara PHPU," kata Janedjri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/8).

Dia mengungkapkan saat ini sembilan hakim konstitusi sedang menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membuat putusan sengketa Pilpres yang akan dibacakan pada Kamis (21/8) pukul 14.00 WIB.

"Malam ini putusan sudah diselesaikan, sehingga besok (Kamis 21/8) putusan itu tinggal dibacakan dalam sidang," kata Janedjri.

Namun, lanjutnya, apabila dalam RPH itu masih terdapat perbedaan tentu tidak tertutup kemungkinan rapat permusyawaratan hakim terus dilanjutkan sampai Kamis pagi jelang dibacakannya putusan. Janedjri juga mengungkapkan semua pihak sudah menyerahkan kesimpulan pada Selasa (19/8).

"Pemohon, termohon, maupun pihak terkait, sudah menyampaikan kesimpulan masing-masing, yang kemudian kesimpulan ini juga akan disatukan dengan alat bukti kesaksian, termasuk keterangan para ahli untuk dinilai dan dipertimbangkan," katanya.

Redaktur : Citra Listya Rini
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar