Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie memimpin jalanya sidang Penyelenggara Pemilu di Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/8).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat sembilan penyelenggara pemilu dalam putusan sidang kode etik, Kamis (21/8). Mereka terbukti melakukan pelanggaran etik terkait pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) 2014.
"Total sembilan orang diberhentikan," kata Ketua Majelis Sidang DKPP Jimly Assidiqqie dalam persidangan di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Sembilan orang yang diberhentikan itu di antaranya lima orang dari KPU Dogiyai, Papua. Dua orang dari KPU dan Panwaslu Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur serta dua orang dari KPU Kabupaten Serang, Banten.
Anggota KPU dari Dogiyai yang diberhentikan yakni, Didimus Dogomo, Yohaner Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou. Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik atas penyelenggaran Pilpres sehingga mengakibatkan hilangnya hak pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, dua orang lainnya adalah dari Anggota Panwaslu Banyuwangi Totok Hariyanto dan Ketua KPU Rorry Desrino Purnama. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak jujur dalam menjalankan amanat sebagai penyelenggara pemilu.
Dan dua orang lainnya yang diberhentikan, yakni dari Kabupaten Serang, Banten karena terbukti melakukan pelanggaran etik terkait pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) 9 April lalu.
Sementara 30 orang diberi peringatan karena pelanggaran yang dilakukan tidak berat. Sementara 20 orang dinyatakan tidak terbukti. "Oleh karena itu, DKPP wajib merehabilitasi 20 orang yang diadukan tersebut," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.