Home >> >>
Tim Hukum Prabowo: Saya tak Percaya Jimly dan DKPP
Kamis , 21 Aug 2014, 17:20 WIB
Prabowo Hatta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyelesaikan sidang etik terkait pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) 2014. Hasilnya, Ketua KPU dan enam komisionernya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan diberi peringatan.

Tim Hukum Prabowo-Hatta, Razman Arif Nasution, mengatakan sanksi berupa peringatan tidak sebanding dengan kesalahan etik yang diperbuat. Menurutnya, DKPP memberi sanksi terlalu ringan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPU berupa perintah pembukaan kotak suara pascarekapitulasi nasional.

Ramzan menyatakan ketidakpercayaannya terhadap hasil sidang etik DKPP yang diketuai Jimly Asshiddiqie tersebut. "Saya tidak percaya DKPP dan Jimly," katanya setelah sidang putusan DKPP di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (21/8).

Ramzan mengatakan, sembilan penyelenggara pemilu dari daerah yang diberhentikan hanya merupakan 'korban'. Menurutnya, semua pelanggaran yang terjadi atas nama penyelenggara, pimpinan harus bertanggung jawab terhadap apapun yang terjadi pada anak buahnya.

"Seorang panglima akan bertanggung jawab atas apa yang dilakukan anak buahnya," ujarnya.

Redaktur : M Akbar
Reporter : Mas Alamil Huda
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar