Home >> >>
46 Pendemo Terkena Tembakan Gas Air Mata
Kamis , 21 Aug 2014, 20:19 WIB
Republika/Edi Yusuf
Polisi menodongkan gas air mata kepada demonstran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyatakan 46 orang pendemo di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, yang menjalani perawatan di beberapa rumah sakit karena terkena tembakan gas air mata, keseleo dan luka benturan pada kepala dan badan.

"Namun mereka sudah kembali pulang ke rumah," kata Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Musyafak di Jakarta, Kamis (21/8). Musyafak menyebutkan jumlah pendemo yang terkena tembakan gas air mata terdiri dari tujuh orang di Rumah Sakit (RS) Tarakan, 26 orang di RS Budi Kemuliaan dan 13 orang di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.

Musyafak mengungkapkan berdasarkan keterangan 40 orang yang terkena gas air mata sudah diizinkan pulang, empat orang di RS Tarakan luka benturan di kepala dan badan dan dua orang dirawat di RSCM akibat keseleo pada kaki dan luka pada dahi. Sedangkan seorang petugas Polres Metro Jakarta Pusat Brigadir Polisi Giyanto menjalani perawatan di Dokkes Polda Metro Jaya.

Pimpinan Polda Metro Jaya membantah petugas menggunakan senjata peluru karet atau tajam saat membubarkan aksi anarkis pendemo di Bundaran Patung Kuda. Anggota kepolisian menggunakan kendaraan "watercannon" menyemprotkan air dan gas air mata untuk membubarkan massa yang mengerahkan truk "Unimog" untuk merusak pagar kawat duri karena memaksa masuk kawasan steril di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Redaktur : Agung Sasongko
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar