Home >> >>
PKB Minta Jokowi-JK Tidak Jumawa
Kamis , 21 Aug 2014, 21:52 WIB
Republika/Agung Supriyanto
Tim kuasa hukum pasangan presiden nomer urut dua Jokowi-JK dan komisioner KPU berfoto bersama usai putusan sidang sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa berharap presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak jumawa pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak secara keseluruhan gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Sebagai pihak yang menang, kami berharap Pak Jokowi-JK tidak jumawa (angkuh), namun mau membangun komunikasi dan mengajak Prabowo-Hatta dan pendukungnya bersama membangun bangsa," kata Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, perbedaan politik berdasarkan alur hukum yang ada telah selesai dengan keputusan MK tersebut. Saatnya masyarakat Indonesia bersatu mendorong kesejahteraan rakyat kedepan.

"Kami tentu mengapresiasi keputusan MK yang menolak seluruh gugatan Prabowo Hatta," ujarnya.

Sementara itu, menurut dia, para pendukung Jokowi-JK tidak perlu merayakan secara berlebihan dan saatnya bersama membangun bangsa.

MK menolak gugatan pasangan Prabowo-Hatta secara keseluruhan dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam membacakan keputusan di Gedung MK, Kamis.

Hamdan mengatakan putusan itu diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim MK.

Redaktur : Hazliansyah
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar