REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, pada Kamis (21/8/) malam.
Mahkamah Konstitusi menilai, dalil yang diajukan pemohon tidak didukung data yang akurat dan tidak beralasan hukum.
Pakar hukum tata negara yang juga saksi ahli dari tim Prabowo-Hatta, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa dirinya sudah menduga MK akan menolak gugatan tim pemohon. Dalam hal ini, berarti MK memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam pemilu presiden (Pilpres) 2014.
"Sejak awal saya sudah menduga, MK akan mengambil putusan demikian," tuturnya kepada Republika, Kamis (21/8).
Menurutnya, waktu yang tersedia bagi tim Prabowo-Hatta untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan, sangatlah terbatas.
Ia menambahkan, hal seperti ini bisa terjadi pada siapa saja yang menjadi posisi pemohon dalam sengketa Pilpres.
Bayangkan saja tuturnya, waktu yang tersedia untuk memeriksa Pemilukada walikota sama dengan waktu untuk memeriksa Pilpres.
Dengan demikian, MK tidak akan pernah mampu memeriksa perkara secara mendalam. Bahkan bukan tidak mungkin, dalil yang disampaikan oleh Prabowo-Hatta mengandung kebenaran. Akan tetapi masalahnya, waktu untuk membuktikannya sangat terbatas.
Namun demikian, putusan MK bersifat final dan mengikat. Karenanya menurut Yusril, semua pihak harus menerimanya sebagai hasil maksimal yang bisa dicapai.