PDIP Khawatir Pemilu Serentak Ciptakan Kegaduhan Politik
Sabtu , 18 Jan 2014, 16:52 WIB
Republika/ Tahta Aidilla
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensortir nama Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif PDIP di kantor KPU, Jakarta, Senin (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan cemas bila pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif dilakukan bersamaan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014. Cara itu diprediksi menimbulkan kekacauan.

"Jika pelaksanaan pemilu anggota legislatif dan pilpres serentak, dipastikan akan menciptakan kegaduhan politik di Indonesia mengingat waktu sudah mendesak dan kesiapan penyelenggara pemilu juga," kata Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo melalui pesan elektroniknya kepada Antara di Semarang, Sabtu (18/1).

Pernyataan Tjahjo yang juga anggota Komisi I DPR RI itu terkait uoaya Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait dengan pro dan kontra gugatan Yusril tersebut, alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu menegaskan bahwa pada intinya PDI Perjuangan mencermati sekali gugatan tersebut di MK.

Tjahjo yang juga calon tetap anggota DPR RI periode 2014--2019 dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah I menegaskan bahwa konstitusi itu bersifat "one for all" (berlaku untuk semua). Jadi, sangat berbahaya apabila suatu UU dibuat menguntungkan pihak tertentu, termasuk PDI Perjuangan sekalipun.

"Karena jika diterapkan pasti akan menciptakan kegaduhan politik, apalagi tahapan-tahapan pemilu untuk pemilu anggota legislatif saja belum tuntas, misalnya, terkait dengan daftar pemilih tetap (DPT), kotak suara, atau dana buat Polri dan TNI sebagai pengamanan pemilu," paparnya.

Sekarang ini, kata Tjahjo, pemilu anggota legislatif dan pilpres diatur dalam undang-undang yang berbeda dengan tahapan-tahapan yang berbeda pula. Dua undang-undang itu, yakni UU No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan UU. No. 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Ia mencontohkan tahapan penghitungan dan rekapitulsasi suara antara pemilu anggota legislatif dan pilpres berbeda. Dalam pemilu anggota legislatif, ada rekapitulasi suara pada tingkat desa (Panitia Pemungutan Suara/PPS), sedangkan dalam pilpres tidak ada.

Pada pilpres, lanjut Tjahjo, rekapitulasi ada di tempat pemungutan suara (TPS) dan terus ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dalam hal ini PPS hanya menyerahkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari TPS ke PPK tanpa rekapitulasi pada tingkat desa.

Dengan demikian, kata Tjahjo, kalau mau pelaksanaan pemilu anggota legislatif dan pilpres secara serentak, harus diatur dalam satu undang-undang dengan rangkaian tahapan pemilu anggota legislatif dan pilpres menjadi satu kesatuan.

"Perubahan ini harus melalui undang-undang. Begitu kita masuk pada perubahan undang-undang di tahap sekarang, di sinilah kegaduhan politik mulai terjadi," kata Sekjen DPP PDI Perjuangan itu.

Redaktur : Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar