KPU Tak Mau Campuri Polemik Uang APBN untuk Saksi Parpol
Kamis , 23 Jan 2014, 19:06 WIB
Antara/Prasetyo Utomo
(Searah jarum jam) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru, Ida Budianti, Sigit Pamungkas, Arif Budiman, Feri Kunia, Hadar Nafis Gumay , Husni Kamil Malik dan Juri Ardiantoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa ikut campur tentang polemik pendanaan saksi partai politik (parpol) dalam pemilihan umum (pemilu) nasional 2014.

Akan tetapi, Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, KPU akan terbantu dengan kehadiran saksi parpol di tempat pemungatan suara (TPS).''Kepentingan KPU adalah, semakin banyak yang mengawasi proses pemilu ini, itu memastikan akan semakin baik dan bagus, punya kredibilitas,'' kata Sigit, di Jakarta, Kamis (23/1).

KPU sebenarnya juga kerepotan dengan tidak hadirnya para saksi parpol ini di TPS. Namun begitu, tanpa saksi parpol pun, selama ini pemilu sudah berjalan dengan baik.

Menurut dia, saksi parpol bisa mengambil kesempatan ini untuk menutup celah kecurangan pemilu. Bahkan untuk mencegah sengketa perolehan suara pasca-pemilu. ''Saksi-saksi ini pun masih ada yang dari masyarakat. Jadi saksi parpol ini bisa membuat pengawassan semakin lengkap,'' ujar dia.

Ketika ditanya tentang mekanisme penetapan saksi parpol di TPS? Sigit menjawab, kehadiran saksi parpol tersebut sudah punya mekanisme dalam pemilu. Kata dia, pendanaannya saja yang selama ini mengganjal.

Namun, jika pendanaan kali ini disetujui, saksi parpol akan mendaftar saat hari pencoblosan. ''Mereka (saksi parpol) harus membawa mandat (dari partai) dan diserahkan ke KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).''


Redaktur : Joko Sadewo
Reporter : Bambang Noroyono
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar