REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Pemerintah belum tentu mencairkan dana APBN untuk pembiayaan honor saksi partai politik (parpol). Bila ada parpol yang tidak setuju dengan pengalokasian anggaran tersebut, kebutuhan atas kepentingan itu tidak akan dikeluarkan.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan parpol harus melakukan kesepakatan terlebih dahulu. Pihaknya sudah melakukan kajian, dan Pemerintah tidak serta merta mencairkannya tanpa adanya persetujuan parpol.
“Kalau ada partai politik yang tidak setuju dengan pembiyaan dana saksi, uang itu tidak akan diturunkan,“ kata Gamawan di kantor Kemendagri, Senin (27/1).
Dia menambahkan, anggaran itu fungsinya hanya bantuan dari Pemerintah. Bawaslu harus koordinasi dengan parpol, siapa saja yang setuju dan tidak. Apakah yang menjadi pertimbangan 12 parpol peserta pemilu, atau yang berada di kursi parlemen saat ini.
Pemerintah sendiri masih membahas terbitnya peraturan presiden (perpres) mengenai dua usulan itu yakni, Mitra Petugas Pengawas Lapangan (PPL) dan dana saksi. Namun pencairannya nanti, di bawah wewenang Kementerian Keuangan, dan teknisnya diatur oleh Bawaslu. “Jadi usulannya itu, parpol mengirimkan saksi-saksi, namun yang membayar mereka adalah Bawaslu,” ujar dia.
Gamawan mengatakan, mekanisme awal ini adalah usulan Bawaslu. Mereka mengajukan dana untuk pembiayaan Mitra PPL. Komisi II DPR pun telah menyetujui hal tersebut dengan tambahan, adanya dana saksi parpol. Munculnya perpres nanti hanya untuk bantuan keuangan, bukan teknis pelaksanaan.
“Pemerintah tidak ikut campur mengenai mekanisme pelaksanan dan pembiayaan itu ke para saksi. Bagaimana pengaturannya itu, harus diatur oleh Bawaslu,” katanya.