REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin (fraksi Partai Golkar) mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat bersama dengan sejumlah pihak terkait dalam waktu dekat ini. Menurut dia, pencairan dana saksi memang belum final, alasannya banyak penolakan dari parpol serta LSM.
Padahal saksi parpol, kata Nurul, dapat dianggap sebagai petugas pengawas pemilu di lapangan. Makanya, pelaksanaan teknis diserahkan ke Bawaslu. Sayangnya, sikap lembaga tersebut masih belum berani menangkap usulan ini.
“Kami sih terserah, kalau nanti ada parpol yang tidak punya saksi di lapangan, lalu ada dugaan manipulasi suara lagi. Kami sudah mengantisipasi sebelumnya,” ujar dia.