Dana Saksi Parpol Mengancam Bawaslu
Senin , 03 Feb 2014, 14:02 WIB
Republika/ Tahta Aidilla
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi sinyal untuk menolak penitipan dana saksi partai politik (parpol) yang direncanakan pemerintah.

Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, penolakan tersebut akan melihat semua aspek yang mendasari. "Ini nantinya memang sulit. Bagi kami, tidak mudah menolak, atau pun tidak mudah bagi kami menerima," kata Daniel, saat dihubungi, Senin (3/2).

Kata dia, dana saksi parpol, saat ini sudah menjadi ancaman bagi Bawaslu. "Kami akan menghitung ulang risiko jika dana tersebut jadi (digelontorkan)," sambung Daniel.

Rencana penggelontoran dana Rp 700 miliar dari APBN kali ini sarat politis. Di lain sisi, kata dia dana tersebut adalah desakan parpol yang sudah disuarakan ke pemerintah dan hanya tinggal menunggu finalisasi peraturan. Namun, ditegaskan Daniel, tetap akan ada perhitungan ulang tentang dampak serius penggelontoran dana saksi tersebut.

Bawaslu tidak buta dengan riak politik penolakan penggunaan APBN untuk saksi parpol tersebut. Jika nantinya dana tersebut menumpulkan kinerja Bawaslu, maka, tegas dia, Bawaslu akan menolak. "Tentu nantinya akan kami sampaikan sesuai dengan cara-cara yang elok dan sesuai mekanisme," ujar Daniel.

Tolok ukur penolakan tersebut, bisa jadi lantaran akan mengundang perilaku koruptif dan beban tanggung jawab yang besar, serta akan mengabaikan fungsi Bawaslu semestinya.

Redaktur : Joko Sadewo
Reporter : Bambang Noroyono
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar