REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Moesa menilai sumber dana saksi pemilu yang berasal dari anggaran negara berkode BA 99 bisa menimbulkan persoalan. Hal ini karena kucuran anggaran dari BA 99 tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran yang terencana.
"BPK tidak merekomendasikan tata cara penganggaran yang tidak sehat melalui BA 99," kata Ali ketika menyambangi kantor Republika di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Ali mengatakan setiap kegiatan negara semestinya direncanakan dengan baik. Artinya, harus ada kejelasan siapa pihak yang memberi persetujuan anggaran dan penanggungjawab tata kelolanya. "Anggaran itu mestinya on budget. Masuk APBN dikelola secara langsung kementerian atau lembaga negara," ujarnya.
Kegiatan negara yang bersumber dari rekening BA 99 sering menimbulkan persoalan. Ali misalnya mencontohkan soal proyek rumah sakit pendidikan yang menggunakan rekening BA 99. Proyek ini menurutnya sampai sekarang masih menjadi masalah lantaran tidak ada kejelasan pertanggungjawaban. "Banyak kasus BA 99 menjadi bancakan," katanya.
Demi menghindari persoalan di kemudian hari, Ali menyarankan agar dana saksi pemilu diambil dari anggaran yang dimiliki KPU, Bawaslu, atau Kemendagri. "Anggaran untuk saksi pemilu dan pilpres sebaiknya itu dimasukan bagian langsung dari KPU, Bawaslu, Kemendagri supaya pertanggungjawabannya jelas," ujarnya.