Dana Saksi Parpol Tidak Ada di DIPA Penyelenggara Pemilu
Senin , 03 Feb 2014, 17:21 WIB
antara
Ketua komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar menegaskan dana saksi pemilu yang diusulkan pemerintah tidak terdapat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) penyelenggaraan pemilu APBN 2014.

Alhasil apabila usul tersebut disetujui maka pembiayaaan dana saksi pemilu diambil dari anggaran cadangan negara yang lazim disebut dengan rekening 99. "Sumber dananya juga bukan dari Dipa penyelenggara pemilu yang sudah diputus, tapi dari anggaran cadangan (99)," kata Agun ketika dihubungi Republika.

Agun menolak apabila penganggaran dana saksi pemilu disebut melanggar undang-undang. Hal ini karena keberadaan saksi pemilu sudah diatur dalam UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. "Mulai dari saksi di TPS hinga saksi di PPS, PPK, KPU kab/kota, KPU provinsi, dan KPU," ujar Agun.

Politisi Partai Golkar ini juga membantah usul dana saksi pemilu datang dari Komisi II. Menurutnya usul ini bermula dari rapat yang diinisiasi Menkopolhukan dengan mengundang Bawaslu, KPU, dan perwakilan partai politik. "Awalnya dari rapat di menkopolhukan dan itu pemerintah," ujarnya.

Berangkat dari hal itu Agun mengatakan Komisi II DPR tidak berada dalam posisi memutuskan nasib dana saksi pemilu. Komisi II DPR menyerahkan sepenuhnya polemik dana saksi pemilu kepada partai politik dan pemerintah.
"Karena sudah menjadi polemik menyerahkan sepenuhnya kepada parpol peserta pemilu, dan Pemerintah yang mengawalinya dengan rapat di Menkopolhukam dimana komisi II tidak ikut," katanya.


Redaktur : Joko Sadewo
Reporter : Muhammad Akbar Wijaya
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar