Dana Saksi Membuat Beban Bawaslu Bertambah Berat
Senin , 03 Feb 2014, 18:08 WIB
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, KUAK: JAKARTA -- Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) menolak adanya rencana kebijakan dana saksi partai politik pada pemilihan umum (pemilu) mendatang. KUAK juga menilai dana saksi parpol itu akan menambah berat beban kerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Perwakilan KUAK Roy Salam mengatakan, rencananya Bawaslu yang akan mengurus penyaluran dana saksi parpol senilai Rp 658,03 miliar. Dana itu ditujukan untuk sekitar 6,5 juta saksi. "Bagaimana mekanisme Bawaslu memverifikasi 6,5 juta orang itu dan memastikan itu saksi. Kalau nanti salah sasaran, berarti dana itu merugikan negara," kata dia, di gedung KPK, Senin (3/2).

Bawaslu saja, lanjut dia, sudah terbebani dengan sulitnya mereka merekrut satu juta relawan untuk penyelenggaraan pemilu nanti. Apalagi, kalau ditambah mengurusi dana bagi 6,5 juta saksi yang tersebar di seluruh Indonesia. "Dengan ini tugas pokok pengawasan akan terbengkalai, terkuras habis urus saksi parpol," ujar dia.

Bawaslu juga, menurut Roy, harus bisa mengukur apa hasil kerja pengawasan saksi parpol. Ia mengatakan, ini menjadi tantangan besar.

Apalagi Bawaslu kemudian mendapat anggaran titipan ratusan miliar untuk disalurkan pada saksi parpol. Karena, menurut dia, pengguna keuangan negara harus bertanggung jawab atas anggaran tersebut. "Akan menambah beban," kata dia.

KUAK melihat dana saksi parpol ini juga bisa menjerumuskan Bawaslu untuk melanggar undang-undang. Karena, menurut Roy, tidak ada ketentuan yang mengatur fungsi Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu untuk menyalurkan dana saksi parpol.

Redaktur : Joko Sadewo
Reporter : Irfan Fitrat
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar