PBB Kota Palu: Dana Saksi Parpol Jalan Tengah
Rabu , 05 Feb 2014, 06:08 WIB
Republika/ Tahta Aidilla
Partai Bulan Bintang

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Koordinator Aksi Rekrutmen dan Penetapan Tenaga Teknis Pemilu Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Palu Fathuddin Mujahid mengatakan, pembiayaan saksi pemilu di tempat pemungutan suara negara merupakan jalan tengah yang dilakukan pemerintah dalam penguatan demokrasi di Tanah Air.

"Ini jalan tengah yang dilakukan pemerintah karena ini sangat membantu proses demokrasi melalui pemilu khususnya dalam pengawasan di tempat pemungutan suara," katanya di Palu, Selasa (4/2).

Dia mengatakan, pembiayaan itu cukup membantu partai yang tidak memiliki biaya cukup dalam membayar saksi.

Langkah itu juga akan mengerem potensi kecurangan khususnya di tingkat tempat pemungutan suara yang bisa saja dilakukan oleh partai yang mapan karena mampu membayar saksi di seluruh tempat pemungutan suara.

"Makanya langkah itu merupakan jalan tengah, karena tidak semua partai mampu membiayai saksinya," katanya.

Dia mengatakan, anggaran yang akan dikeluarkan pemerintah itu sebetulnya tidak untuk partai karena uang itu tidak dialokasikan ke partai politik. "Justru lebih bahaya kalau uang saksi itu diserahkan ke partai politik dan ini berpotensi disalahgunakan," katanya.

Selain itu, kata Mujahid, bisa saja partai politik merekrut saksi bukan dari partai politik karena tidak ada pengurus partai di desa itu.

Dia mengatakan justru pemerintah salah jika menggelontorkan anggaran saksi ke partai politik karena parpol sendiri memiliki batasan dalam menerima sumbangan dari pihak ketiga.

"Memang ada bantuan dari pemerintah setiap tahun untuk pembinaan tapi itu bukan untuk kampanye," katanya.

Mujahid mengatakan, Partai Bulan Bintang tidak mempersoalkan masalah tersebut karena cukup membantu dalam pengawasan di tempat pemungutan suara.

"Khusus untuk PBB di Kota Palu, bukan sulit tetapi masih kurang dananya. Saat ini kami baru bisa penuhi satu tempat pemungutan suara satu saksi," katanya.

Dia mengatakan, PBB secara internal sudah mengatur pembiayaan saksi baik melalui dukungan partai maupun dukungan calon legislatif.

Redaktur : Djibril Muhammad
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar